Peran Jajaran Kesehatan dan Instansi Terkait dalam Pengembangan Desa Siaga

A. Peran Jajaran Kesehatan
· Peran Puskesmas
Dalam rangka Pengembangan Desa Siaga, Puskesmas merupakan ujung tombak dan bertugas ganda. yaitu sebagai penyelenggara PONED dan penggerak masyanakat Desa. Narnun demikian, dalam menggerakkan masyarakat Desa, Puskesmas akan dibantu oleh Tenaga Fasilitator dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang telah dilatih di Provinsi.
Adapun peran Puskesmas adalah sebagai berikut :
o Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar, termasuk Pelayanan Obstetrik & Neonatal Emergensi Dasar (PONED).
o Mengembangkan komitmen dan kerjasama tim di tingkat kecamatan dan desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
o Memfasilitasi pengembangan Desa Siaga dan Poskesdes.
o Melakukan monitoring Evaluasi dan pembinaan desa siaga.
· Peran Rumah Sakit
Rumah Sakit memegang peran penting sebagai sarana rujukan dan pembina teknis pelayanan medik. Oleh karena itu, dalam hal ini peran Rurnah Sakit adalah:
o Menyelenggarakan pelayanan rujukan, termasuk Pelayanan Obstetrik & Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK).
o Melaksanakan bimbingan teknis medis, khususnya dalam rangka pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan dan bencana di Desa Siaga.
o Menyelenggarakan promosi kesehatan di Rurnah Sakit dalam rangka pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan dan bencana.
· Peran Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Sebagai penyelia dan pembina Puskesmas dan Rumah Sakit, peran Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota meliputi:
o Mengembangkan komitmen dan kerjasama tim di tingkat kabupaten/kota dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
o Merevitalisasi Puskesmas dan jaringannya sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar dengan baik, termasuk PONED, dan pemberdayaan masyarakat.
o Merevitalisasi Rumah Sakit sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan rujukan dengan baik, termasuk PONEK, dan promosi kesehatan di Rumah Sakit.
o Merekrut/ menyediakan calon-calon fasilitator untuk dilatih menjadi Fasilitator Pengembangan Desa Siaga.
o Menyelenggarakan pelatihan bagi petugas kesehatan dan kader.
o Melakukan advokasi ke berbagai pihak (pemangku kepentingan) tingkat kabupaten/kota dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
o Bersama puskesmas melakukan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis terhadap Desa Siaga.
o Menyediakan anggaran dan sumber daya lain bagi kelestarian Desa Siaga.
· Peran Dinas Kesehatan Provinsi
Sebagai penyelia dan pembina Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi berperan:
o Mengembangkan komitmen dan kerjasama tim di tingkat provinsi dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
o Membantu Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengembangkan kemampuan melalui pelatihan -pelatihan manajemen, pelatihan-pelatihan teknis, dan cara-cara lain.
o Membantu Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengembangkan kemampuan Puskesmas dan Rumah Sakit di bidang konseling, kunjungan rumah, dan pengorganisasian masyarakat serta promosi kesehatan, dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
o Menyelenggarakan pelatihan Fasilitator Pengembangan Desa Siaga dengan metode kalakarya (interrupted training).
o Melakukan advokasi ke berbagai pihak (pemangku kepentingan) tingkat provinsi dalam rangka pengembangan Desa Siaga.
o Bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis terhadap Desa Siaga.
o Menyediakan anggaran dan sumber daya lain bagi kelestarian Desa Siaga.
· Peran Departemen Kesehatan
Sebagai aparatur tingkat Pusat, Departemen Kesehatan berperan dalam:
o Menyusun konsep dan pedoman pengembangan Desa Siaga, serta mensosialisasikan dan mengadvokasikannya.
o Memfasilitasi revitalisasi Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, serta Posyandu dan UKBM-UKBM lain.
o Memfasilitasi pembangunan Poskesdes dan pengembangan Desa Siaga.
o Memfasilitasi pengembangan sistem surveilans, sistem informasi ataupelaporan, serta sistem kesiapsiagaan dan penanggulangan kegawatdaruratan dan bencana berbasis masyarakat.
o Memfasilitasi ketersediaan tenaga kesehatan untuk tingkat desa.
o Menyelenggarakan pelatihan bagi pelatih (TOT).
o Menyediakan dana dan dukungan sumberdaya lain.
o Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi.
B. Peran Pemangku Kepentingan Terkait
Pemangku kepentingan lain, yaitu pana pejabat Pemerintah Daerah, pejabat lintas sektor, unsur-unsur organisasi/ ikatan profesi, pemuka masyarakat, tokoh-tokoh agama, PKK, LSM, dunia usaha,/ swasta dan lain-lain, diharapkan berperan-aktif juga di semua tingkat administrasi.
· Pejabat-pejabat Pemerintah Daerah :
o Memberikan dukungan kebijakan, sarana dan dana untuk penye-lenggaraan Desa Siaga.
o Mengkoordinasikan penggerakan masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan Poskesdes/ Puskesmas/ Pustu dan berbagai UKBM yang ada (Posyandu, Polindes, dan lain-lain).
o Mengkoordinasikan penggerakan masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan Desa Siaga dan UKBM yang ada.
o Melakukan pembinaan untuk terselenggaranya kegiatan Desa Siaga secara teratur dan lestari.
· Tim Penggerak PKK :
o Berperan aktif dalam pengembangan dan penyelenggaraan UKBM di Desa Siaga (Posyandu dan lain-lain).
o Menggerakkan masyarakat untuk mengelola. MenyeIenggarakan dan memanfaatkan UKBM yang ada.
o Menyelenggarakan penyuluhan kesehatan dalam nangka menciptakan kadarzi dan PHBS.
· Tokoh Masyarakat
o Menggali sumber daya untuk kelangsungan penyelenggaraan Desa Siaga.
o Menaungi dan membina kegiatan Desa Siaga.
o Menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan Desa Siaga.
· Organisasi Kemasyarakatan/LSM/ Dunia Usaha/Swasta
o Berperan aktif dalam penyelenggaraan Desa Siaga.
o Memberikan dukungan sarana dan dana untuk pengembangan dan penyelenggaraan Desa Siaga.
o Organisasi-organisasi masyarakat seperti Aisyiyah,Fatayat, dan lain-lain yang giat membina desa diharapkan dapat mengintegrasikan atau mengkoordmnasikan kegiatan-kegiatannya dalam rangka pengembangan Desa Siaga.

Komentar

Postingan Populer